Kabar Artis

Mayang Sering di DM Vadel Badjideh, Ternyata Ditemukan Fakta Lain yang Mengejutkan

Mayang, adik dari almarhumah Vanessa Angel membenarkan bahwa ia pernah dikirimi direct messege (DM) oleh Vadel Badjideh.

WartaKota/Arie Puji Waluyo
Mayang Lucyana adik mendiang Vanessa Angel pernah di DM oleh Vadel Badjideh 

Lolly jalani visum di RSCM pada Kamis (19/9/2024) siang.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini, penyidik sedang melakukan observasi dari hasil visum Lolly dengan memintai keterangan ahli.

"Visum sudah keluar dan hanya bisa dibuka oleh penyidik dan diungkapkan dalam persidangan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Nurma Dewi berujar bahwa hasil visum Lolly akan masuk ke dalam bukti atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait kasus pemaksaan persetubuhan dan aborsi.

Baca juga: Terima Hasil Visum Lolly, Polisi Kantongi Bukti Baru Kasus Dugaan Aborsi Putri Nikita Mirzani

Baca juga: Pengacara Sebut Nikita Mirzani Kaget Mendengar Keterangan Saksi Kasus Lolly, Ada Apa?

Nantinya, penyidik akan membuka hasil visum di dalam persidangan dan tak bisa disampaikan ke publik saat kasus tersebut masih dalam penyidikan.

"Karena nantinya yang menjelaskan yaitu saksi ahli. Dalam hal ini, dokter," ujar Nurma Dewi.

Meski demikian, demi meneruskan laporan Nikita Mirzani, polisi akan memanggil Vadel Badjideh untuk diperiksa, Jumat (27/9/2024).

"Untuk saksi terlapor VA, rencananya akan diperiksa Jumat ini pukul 14.00 WIB," jelas Nurma Dewi.

Nurma Dewi menyebut, penyidik sudah berkirim surat kepada Vadel Badjideh.

Nurma Dewi menerangkan bahwa pihak kepolisian berharap, kekasih Lolly itu memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif.

BERITA VIDEO: Titin Prialianti menceritakan persidangan Saka Tatal pada tahun 2016

"Jadi lihat saja Jumat nanti, hasil pemeriksaan seperti apa. Kami akan selalu memberikan up-date," ucap Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved