Sabtu, 2 Mei 2026

Pilkada Jakarta

Ingat Selama Kampanye Pilkada Jakarta 2024 Perhatikan Larangan-larangan ini

Inilah aturan yang berlaku selama kampanye Pilkada Jakarta 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November.

Tayang:
ilustrasi
Ilustrasi - Aturan selama Kampanye Pilkada Jakarta 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Inilah aturan yang berlaku selama kampanye Pilkada Jakarta 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November.

Larangan dan aturan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan jadwal dan tahap Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Larangan selama Kampanye Pilkada 2024

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

1.Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye 

4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu 

Baca juga: Ridwan Kamil Perkenalkan Diri ke Warga Pancoran Jaksel, Sambil Tawari Mau Dimodalin Dagang

5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya

6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota 

7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya

8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan 

9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved