CPNS

Ini Besaran Nilai Batas Ambang Agar Lolos Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024

Sebagai informasi Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan berlaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024. Apa saja yang jadi syarat kelulusan?

istimewa
Ilustrasi - Jelang penutupan pendaftaran CPNS 2024 masih ada instansi yang sepi peminat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa saja syarat kelulusan dalam seleksi kopetensi dasar atau SKD CPNS 2024

Untuk lolos dari SKD CPNS 2024 ternyata bukan cuma passing grade.

Sebagai informasi Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan berlaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mengerjakan 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Untuk dapat lulus SKD CPNS 2024, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tersebut berlaku bagi seluruh pelamar baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Baca juga: Daftar Materi yang Akan Dujikan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024: TWK, TIU. dan TKP

Tak hanya itu, sebagai syarat lulus SKD CPNS 2024, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih peserta:

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Pendaftar umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
     

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

-Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

-Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

-Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

-Nilai TIU paling rendah 85

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved