Kapten Philip Mark Mehrtens Bebas, Kapolri: Terima Kasih untuk Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri
Kapten Philip Mark Mehrtens dalam kondisi sehat dan selamat setelah dibebaskan usai disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) selama 1,5 tahun.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kapten Philip berhasil dibebaskan dan dijemput tim gabungan bertempat di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Nduga dan langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika.
"Ya benar sekali, hari ini kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika," ucap Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Bayu Suseno.
Selanjutnya Kapten Philip langsung dibawa ke ruangan khusus guna dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis Pilot Philip dalam keadaan stabil.

Berdasarkan foto yang didapat Wartakotalive.com, tampak Kapten Philip mengenakan kaus hijau tua serta kalung dan gelang.
Ia yang mengenakan celana pendek dan kaus kaki warna hijau tampak duduk bersama dengan Satgas Damai Cartenz dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
pilot Susi Air
Susi Air
Susi Pudjiastuti
Kapten Philip Mark Mehrtens
KKB Papua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Presiden Jokowi
TNI-Polri
Dirjen Imigrasi Masih Diisi Oleh Plt, Pengamat Dorong Pejabat Definitif dari Eksternal Kementerian |
![]() |
---|
Jalani Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Interdiksi Narkotika Bea Cukai Tekan Pengguna & Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Anggota KKB Jaringan Egianus Kogoya Ditangkap, Diduga Terlibat dalam 3 Aksi Kekerasan di Papua |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Dedi Prasetyo Sebagai Wakapolri |
![]() |
---|
1.658 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.