Tarif Tol Naik

Tarif Tol Dalam Kota Naik hingga Rp 1.500, Berlaku 22 September 2024

PT Jasamarga menaikkan Tarif Jalan Tol Dalam Kota naik hingga Rp 1.500 dibandingkan tarif sebelumnya atau 8,57 persen.

Editor: Suprapto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
PT Jasamarga menaikkan Tarif Jalan Tol Dalam Kota naik hingga Rp 1.500 dibandingkan tarif sebelumnya atau 8,57 persen. Foto: Sejumlah kendaraan melintasi Jalan tol dalam kota di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). 

Widiyatmiko menjelaskan, kenaikan tarif  Tol Dalam Kota per Minggu (22/9/2024) bersifat  reguler setiap dua tahun sekali.

Hal itu mengacu pada UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83 ayat 1. 

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dengan memastikan pemenuhan SPM.

Informasi terkait kenaikan tarif Tol Dalam Kota perlu diketahui, khususnya bagi pengguna jalan tol yang sering melewati ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif tol ini mungkin akan berdampak pada biaya transportasi harian, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol ini untuk commuting.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 22 September 2024, Berikut Rinciannya" 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved