Senin, 20 April 2026

Pilkada Jakarta

Ketahuan Libatkan ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ancaman Penjara dan Denda

Bawaslu ingatka agar seluru kepala daerah, Pj Kepala Daerah dan calon Kepala Daerah tidak melibatkan ASN selama Pilkada 2024

ilustrasi
Bawaslu ingatkan para Kepala Daerah hingga Calon Kepala Daerah bisa kena sangsi bila melibatkan ASN selama Pilkada 2024 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Anggota Bawaslu Puadi menegaskan para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini.

Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” ucap Puadi, Jumat (20/9/2024).

Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran ini menuturkan, ancaman pidana penjara dan denda tersebut diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.

“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” jelas dia.

Baca juga: Target Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta Mudah, RK-Suswono Dapat Dukungan dari Pendukung Anies

Puadi mengatakan, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden/kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.

”Kondisi ini akan akibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” ungkapnya.

Ujaran Kebencian Jadi Tren

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan dalam era digitalisasi, Bawaslu akan ambil langkah dalam mengawal pengawasan Siber (dunia maya).

Lolly mengungkapkan adapun hasil pengawasan Pemilu 2024, pelanggaran tertinggi di wilayah siber kbususnya media sosial adalah ujaran kebencian.

Dirinya menyampaikan di media sosial ujaran kebencian tertinggi disampaikan di Facebook dengan 33,2 persen lalu Instagram dengan 29,9 persen disusul X 28,5 persen selain itu Tiktok 7,9 persen dan terakhir Youtube 0,6 persen.

"Tertinggi trennya ujaran kebencian loh, jadi adaptasi terhadap situasi kekinian dibutuhkan," kata Lolly.

Lolly memberikan semangat kepada jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk jeli dan memahami pengawasan siber. Sebab, dia melihat butuh percepatan dan kemampuan untuk menjangkau dan mendistribusi informasi.

Baca juga: Antisipasi Masifnya Ujaran Kebencian, Bawaslu DKI Jakarta Buat Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

"Ini pengawasan yang spesifik hanya untuk siber ya karena spesifik maka tanggung jawab kita sangat besar karena jangkauan objek pengawasan kita luas. Ini berbicara perihal terhubung dengan jejaring internet," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved