Berita Video

VIDEO Polda Metro Jaya 'Sikat' 341 Pelaku Kejahatan, Jelang Pilkada Serentak 2024

Polda Metro Jaya menyatakan kasus curanmor paling banyak di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Bekasi, selama Agustus-September 2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) paling banyak ditemukan di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Bekasi, selama Agustus 2024 dan September 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2024 yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran.

"Curanmor ada sebanyak 108 kasus," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Selain curanmor, kasus terbanyak kedua dalam operasi itu adalah pencurian dengan pemberatan 68 kasus dan pencurian biasa 23 kasus.

Kemudian 12 kasus masing-masing yakni pencurian dengan kekerasan, judi, dan lain-lain.

"Penganiayaan berat 6 kasus, pengeroyokan 4 kasus, prostitusi 8 kasus, Undang-Undang Darurat (kepemilikan senjata api), pemerasan 4 kasus, dan penadahan 10 kasus," kata Wira.

Total kasus dalam Operasi Sikat Jaya 2024 kali ini sebanyak 276 kasus dan jumlah tersangka 341 orang.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Aksi Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly di Apartemen

Wira menuturkan, operasi itu digelar dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif jelang rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak.

"Di bawah umur 5 orang, residivis 10 orang, dan narkoba 1 orang. Sebanyak 71 kasus yang menjadi target kami, ditambah kasus-kasus di luar target operasi sejumlah 205 kasus," ucapnya.

Dalam operasi ini, barang bukti yang disita antara lain mobil sebanyak 10 unit, motor 95 unit dan senjata api 9 pucuk.

Lalu senjata tajam 29 bilah, uang Rp26.240.000, Handphone 127 unit, dan laptop 6 unit.

Baca juga: Razia Lapas Karawang, Petugas Gabungan Temukan Belasan Benda Berbahaya Dalam Sel Tahanan, Apa Saja?

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk kasus penganiayaan berat dikenakan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Kami berharap situasi Kamtibmas jelang Pilkada akan menjadi lebih kondusif," pungkasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved