Artis Cerai

Cerai Setelah 15 Tahun Menikah, Ini Jumlah Nafkah yang Diterima Nisya Ahmad dari Andika Rosadi

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai Nisya Ahmad adik Raffi Ahmad dan Andika Rosadi, Kamis (19/9/2024).

Warta Kota/Arie Puji
Bahtera pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang sudah berjalan selama 15 tahun dinyatakan berakhir dengan perceraian, Kamis (19/9/2024). Nisya Ahmad, adik Raffi Ahmad, saat dijumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bahtera pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang sudah berjalan selama 15 tahun dinyatakan berakhir dengan perceraian.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai Nisya Ahmad adik Raffi Ahmad dan Andika Rosadi, Kamis (19/9/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Nisya Ahmad.

Baca juga: Cerai dengan Andika Rosadi, Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dapat Hak Asuh 3 Anaknya

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyatakan, putusan tersebut menandai pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi berakhir dengan perceraian.

Hakim juga memberikan hak asuh anak ke Nisya Ahmad.

"Pihak penggugat (Nisya Ahmad) tidak boleh melarang tergugat (Andika Rosadi) memberikan kasih-sayang ke anak-anaknya," ucap Taslimah.

Baca juga: Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat Usai Gantikan Posisi Orang Lain

Andika Rosadi juga diwajibkan memberikan nafkah iddah kepada Nisya Ahmad, serta biaya kebutuhan anak-anaknya.

Sesuai putusan pengadilan, Nisya Ahmad akan mendapatkan nafkah dari Andika Rosadi diluar biaya hidup untuk ketiga anaknya.

"Nafkah iddah Rp 20 juta (dari Andika Rosadi untuk Nisya Ahmad)," ucap Taslima.

Baca juga: Perkara Cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Segera Diputuskan Usai Keluarga Tak Ada yang Jadi Saksi

"Dan nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," lanjutnya.

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi sempat memasukkan beberapa poin gugatan lain, yakni aset berupa rumah dan mobil, namun tidak dikabulkan majelis hakim.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved