Bocah Korban Pencabulan Anggota DPRD Trauma Berat, Tersangka Masih Sempat Dilantik Jadi Pejabat

Kondisi korban pencabulan anggota DPRD Singkawang yang baru dilantik Selasa (17/9/2024) sangat memprihatinkan. 

Editor: Desy Selviany
Tribun Singkawang
Anggota DPRD Singkawang HA tetap dilantik meski jadi tersangka kasus pencabulan anak 

Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka HA Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 atas kasus asusila anak dibawah umur, Akbar Hidayatullah mengatakan keberatan dengan status yang ditetapkan kepada HA.

"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," katanya saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa 17 September 2024 usai pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang di Gedung Wali Kota Singkawang.

Ia mengatakan, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Jakarta.

Pihaknya menyampaikan keberatan dengan status yang ditetapkan sebagai tersangka HA atas dugaan dengan barang bukti tidak cukup kuat dan mendalilkan kasus ini prematur.

"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.

Kata dia, gelar perkara khusus tersebut menyampaikan kurang adanya serangkaian penyelidikan yang tidak berjalan secara profesional.

"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, presisi dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

(Wartakotalive.com/DES/TribunSingkawang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved