berita video
VIDEO Viral Difitnah Nikah Siri Dengan Atta Halilintar, Polisi Akan Panggil Ria Ricis
Polres Metro Jakarta Selatan lakukan pendalaman atas laporan yang dibuat Atta Halilintar, atas dugaan fitnah perihal nikah siri dengan Ria Ricis.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pendalaman atas laporan yang dibuat Atta Halilintar, terkait dugaan fitnah dan berita bohong perihal nikah siri dengan Ria Ricis.
Plh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa Atta Halilintar, guna mendalami laporannya atas kasus fitnah atau berita bohong soal menikah siri dengan Ria Ricis.
"Saudara AM (Attamimi Halilintar) sudah diperiksa penyidik. Setelahnya polisi akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan memeriksa saksi lain," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Nurma membocorkan bahwa kedepannya penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, sebelum memanggil terlapor yakni pemilik akun WO untuk diperiksa.
"Saksi RR (Ria Ricis) dan mantan suaminya (Teuku Ryan) akan kami jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa," ucapnya.
Nurma beralasan memanggil Ria Ricis untuk diperiksa guna mencari tahu kebenaran atas kabar bohong perihal menikah siri dengan Atta Halilintar, yang diungkap akun WO dalam konten tiktoknya.
Baca juga: VIDEO Pencurian Modus Cari Loker di Depok, iPhone Milik Pegawai Raib
"Kan disebutkan menikah siri dengan RR. Jadi ya RR dan mantan suaminya akan diperiksa," ungkapnya.
Pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun masih dijadwalkan penyidik, namun Nurma belum mendapatkan kabar kapan mereka akan diperiksa atas laporan yang dibuat Atta Halilintar.
"Tunggu saja nanti akan kami infokan," ujar Nurma Dewi.
Baca juga: Jennifer Coppen Sering Berhijab Saat akan Berangkat Umrah, Ustaz Derry Sulaiman: Hijrah Itu Bertahap
Diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam untuk melaporkan akun WO, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tuduhan menikah siri dengan Ria Ricis.
Akun WO yang dilaporkan Atta Halilintar dijerat dengan pasal 27 A jo 45 UU ITE dengan ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (ARI).
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.