berita video

VIDEO Viral Difitnah Nikah Siri Dengan Atta Halilintar, Polisi Akan Panggil Ria Ricis

Polres Metro Jakarta Selatan lakukan pendalaman atas laporan yang dibuat Atta Halilintar, atas dugaan fitnah perihal nikah siri dengan Ria Ricis.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan pendalaman atas laporan yang dibuat Atta Halilintar, terkait dugaan fitnah dan berita bohong perihal nikah siri dengan Ria Ricis.

Plh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa Atta Halilintar, guna mendalami laporannya atas kasus fitnah atau berita bohong soal menikah siri dengan Ria Ricis.

"Saudara AM (Attamimi Halilintar) sudah diperiksa penyidik. Setelahnya polisi akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan memeriksa saksi lain," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Nurma membocorkan bahwa kedepannya penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, sebelum memanggil terlapor yakni pemilik akun WO untuk diperiksa.

"Saksi RR (Ria Ricis) dan mantan suaminya (Teuku Ryan) akan kami jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Nurma beralasan memanggil Ria Ricis untuk diperiksa guna mencari tahu kebenaran atas kabar bohong perihal menikah siri dengan Atta Halilintar, yang diungkap akun WO dalam konten tiktoknya.

Baca juga: VIDEO Pencurian Modus Cari Loker di Depok, iPhone Milik Pegawai Raib

"Kan disebutkan menikah siri dengan RR. Jadi ya RR dan mantan suaminya akan diperiksa," ungkapnya.

Pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun masih dijadwalkan penyidik, namun Nurma belum mendapatkan kabar kapan mereka akan diperiksa atas laporan yang dibuat Atta Halilintar.

"Tunggu saja nanti akan kami infokan," ujar Nurma Dewi. 

Baca juga: Jennifer Coppen Sering Berhijab Saat akan Berangkat Umrah, Ustaz Derry Sulaiman: Hijrah Itu Bertahap

Diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam untuk melaporkan akun WO, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tuduhan menikah siri dengan Ria Ricis.

Akun WO yang dilaporkan Atta Halilintar dijerat dengan pasal 27 A jo 45 UU ITE dengan ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved