Pembunuhan Vina Cirebon
Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Jumlah Saksi yang Mendapat Perlindungan LPSK Bertambah
Kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat terus bergulir dimana belakangan ada lima saksi yang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat terus bergulir dimana terakhir sedang dilakukan Peninjauan Kembali (PK).
Terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap lima orang terkait kasus Vina Cirebon.
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap lima orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus yang terjadi 2016 lalu.
Kelima orang saksi yang baru mendapat perlindungan tersebut yakni PR, TG, SP, OK, dan DR.
“Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2024).
Setelah penetapan lima saksi baru itu, belum ada lagi pengajuan permohonan baru dari saksi atau kuasa hukum.
“Sampai hari ini sih kami belum menerima lagi pengajuan permohonan yang baru ya dari mereka yang saksi ataupun dari kuasa hukum,” tambahnya.
Baca juga: LPSK Putuskan Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Reza Minta Polri Umumkan Hasil Kerja Timsus
Penetapan saksi yang dilindungi tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapat dukungan LPSK, berdasarkan Surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
“Sejak kemarin, kemarin baru diputuskan oleh pimpinan di SMPL. Semuanya dapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana (sebelumnya),” ujar dia.
Sebelumnya, Nurherwati menyebutkan terdapat 7 terpidana yang mendapatkan dukungan LPSK, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
LPSK juga memberikan bantuan berupa pemindahan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman.
“Yang sebelumnya kan kami memberikan perlindungan kepada 7 terpidana yang minggu lalu ya. Terus kemudian kami juga membantu untuk memindahkan SD dari Lapas Banceuy ke Lapas Sudirman,” ujar dia.
“Kami mengajukan rekomendasi ke Kementerian Hukum dan Hal, CQ-nya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” tambahnya.
LPSK juga memberikan perlindungan fisik kepada 7 terpidana berupa pengawalan selama dalam persidangan.
PK di Pengadilan Cirebon
Sementara itu sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Kamis (12/9/2024).
Keenam terpidana tersebut yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Pada sidang sebelumnya, para terpidana memberikan kesaksian terkait proses penangkapan hingga pemeriksaan di Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar.
Jutek Bongso, satu di antara anggota tim kuasa hukum para terpidana, menyampaikan materi lengkap terkait temuan dalam persidangan.
"Saksi yang (rencana) dihadirkan hari ini banyak ya. Kemungkinan empat saksi (TW, OR, PW, dan AS) yang kemarin belum diperiksa akan dilanjutkan hari ini, ditambah 15 saksi baru. Jadi totalnya 19 saksi," ujar Jutek, Kamis (12/9/2024) pagi.
Ia menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan terdiri atas berbagai kategori, mulai dari saksi fakta hingga saksi alibi.
Jutek juga menyoroti temuan terkait barang bukti yang dianggap aneh dalam persidangan.
"Kami ingin menegaskan bahwa di sidang kemarin sudah terkonfirmasi adanya penusukan menggunakan samurai panjang dan pendek. Tapi, yang dihadirkan sebagai barang bukti malah mandau milik Rivaldy, bukan samurai," ucapnya.
"Saya tidak tahu siapa tukang sulap yang mengubah dua samurai menjadi satu mandau. Ini aneh, jangan lagi ada keanehan baru yang diciptakan," jelas dia.
Kemarin, sidang beragendakan mendengarkan kesaksian dari enam terpidana mengenai proses penangkapan dan penyiksaan yang mereka alami.
Sidang tersebut dipenuhi dengan momen haru, terutama saat Hadi dan Rivaldy mengungkapkan penyiksaan yang dialami selama penangkapan.
(Kompas.com/Kiki Safitri, TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Kesaksian Palsu dan Penganiayaan |
|
|---|
| Rp100 juta Terlalu Sedikit, Deolipa Yumara Sarankan Pegi Setiawan Gugat Polda Jabar Rp 15 Miliar |
|
|---|
| Pegi Setiawan Disebut Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Bareskrim Polri Buka Suara |
|
|---|
| Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Padahal Baru Menghirup Udara Bebas |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Namanya Disenggol Netizen Eks Kapolri Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Logo-LPSK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.