Selasa, 21 April 2026

Mahfud MD Pasang Badan Bela Jokowi yang Dituduh Amien Rais Cinta PKI

Mantan MenkoPolhukam Mahfud MD membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituduh pecinta Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh Amien Rais.

Editor: Desy Selviany
KPU RI
Cawapres Mahfud MD di debat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan MenkoPolhukam Mahfud MD membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituduh pecinta Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh Amien Rais

Awalnya Amien Rais sempat menuding jika Jokowi merupakan pecinta PKI.

Tudingan Amien Rais itu ke Jokowi karena adanya permintaan maaf dari pemerintah kepada orang-orang yang terlibat kaum kiri yang tertuang dalam Keppres 17/2022. 

Mahfud MD yang pernah menjadi MenkoPolhukam di era Presiden Jokowi pun kemudian buka suara pada Rabu (11/9/2024).

Lewat unggahannya, Mahfud MD menyebut bahwa pernyataan Amien Rais adalah keliru.

Mahfud MD menampik bahwa Kepres No. 17 Tahun 2022 merupakan permintaan maaf Presiden Jokowi kepada PKI

Sebab kata Mahfud MD, Keppres itu hanya berisi pengakuan terjadinya pelanggaran HAM Berat atas 13 kasus. 

Di mana Presiden harus mengakui karena hal itu adalah keputusan Komnas HAM.

“Ada koreksi untuk Pak Amien Rais. Yang bapak katakan bahwa Kepres No. 17 Tahun 2022 berisi permintaan maaf Presiden Jokowi kpd PKI itu TIDAK BENAR. Keppres itu hanya berisi pengakuan terjadinya pelanggaran HAM Berat atas 13 kasus. Presiden hrs mengakui karena itu adalah keputusan Komnas HAM,” ucapnya. 

Mahfud MD yang saat itu terlibat dalam Kepres No. 17 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa berdasarkan Tap MPR dan undang-undang yang dibuat ketika Amien Rais masih memimpin MPR menjelaskan bahwa yang berwenang menentukan terjadinya pelanggaran HAM Berat itu adalah Komnas HAM sehingga seorang Presiden tidak boleh tidak mengakui temuan Komnas HAM. 

Lagi pula kata Mahfud MD, langkah Presiden Jokowi tersebut ternyata diapresiasi oleh Dewan HAM PBB.

“Dan atas langkah Presiden dengan Kepres No. 17/2022 Dewan HAM PBB secara resmi memberi apresiasi kepada Indonesia,” jelas Mahfud MD.

Kata Mahfud MD, sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 17 memang ada usulan agar Presiden meminta maaf kepada PKI namun Mahfud MD menjamin usul tersebut ditolak pemerintah. 

Ada juga usul agar Pemerintah menulis ulang sejarah 1965/1966 yang kemudian usul tersebut juga ditolak pemerintah. 

Sebab dikhawatirkan jika Pemerintah yang menulis sejarah nanti bisa diubah lagi oleh Pemerintah berikutnya. 

Baca juga: Sejarah Jakarta: Lubang Buaya dari Legenda Siluman Buaya Putih Hingga G30S PKI

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved