Berita Daerah

Polres Karawang Tangkap Dua Tersangka Baru Pengeroyok Kiai NU, AKBP Edward: Mereka Ikut Memukul

Polres Karawang terus memburu pelaku pengeroyokan kiai NU, terbaru dua tersangka lagi berhasil ditangkap.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnen memberi keterangan pers terkait kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Jumlah tersangka kini jadi empat orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

JK ditangkap pada 6 September 2024 sedangkan AN masih buron dan sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelumnya kami telah menetapkan dua tersangka F dan S, dan terbaru dua tersangka lagi JK dan AN," kata Edwar, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Bertambah, Tersangka Pelaku Pengeroyokan Kiai NU di Karawang Jadi 4 Orang, Sebelumnya 2 Buron

Edwar mengatakan, sebelumnya telah memanggil tersangka AN sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi tidak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan, namun melarikan diri.

"Sehingga kami menerbitkan DPO terhadap tersangka inisial AN," ungkapnya.

Menurut Edwar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, namun tidak berada di tempat sehingga terbitkan DPO.

Dia meminta terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri, nanti akan dilakukan upaya hukum lebih tegas.

Baca juga: Bukan Cuma Dua Orang, GP Ansor Desak Polisi Tangkap Semua Pengeroyok Kiai NU dan Banser di Karawang

"Kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah satu korban, penganiayaan," ucapnya.

Kata Edwar, Kepolisian masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita sebelumnya, Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus  pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

"Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat (16/8/2024) lalu.

Barisan Ansor Serba Guna (Banser) datang ke Polres Karawang meminta pelaku penyerangan rombomgan Kiai Nahdatul Ulama (NU) di Karawang, Jawa Barat, segera ditangkap.
Barisan Ansor Serba Guna (Banser) datang ke Polres Karawang meminta pelaku penyerangan rombomgan Kiai Nahdatul Ulama (NU) di Karawang, Jawa Barat, segera ditangkap. (TribunBekasi/Muhammad Azzam)

Edwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved