Berita Jakarta

Pengamat Sebut Subsidi Tarif KRL dengan NIK Bertentangan Tujuan Pakai Transportasi Umum

Penerapan pemberian subsidi layanan transportasi publik KRL Jabodetabek berdasarkan NIK ini jelas bertentangan dengan prinsip misi

Istimewa
Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan soal subsidi tarif KRL 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah Indonesia yang akan mengubah skema dana subsidi atau public service obligation (PSO) terhadap Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek menuai kritik.

Nantinya subsidi akan menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) penumpang.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, belakangan ini berkembang bahwa akan dilakukan penerapan pemberian subsidi berdasarkan NIK kepada pengguna layanan kereta listrik (KRL) Jabodetabek.

Alasannya adalah agar subsidi tarif KRL diberikan kepada orang yang tepat dalam hal ini adalah orang tidak mampu atau miskin saja.

Data dalam NIK itu mencerminkan kondisi siapa pemilik NIK tersebut, dan melalui NIK akan terbaca siapa dan bagaimana kondisi ekonomi atau kehidupan si pemilik NIK.

Berarti jika dia NIK orang mampu, ketika dia menggunakan layanan KRL dia harus membayar tarif tanpa ada subsidi.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Warga Keberatan dan Khawatir Tak Tepat Sasaran

“Penerapan pemberian subsidi layanan transportasi publik KRL Jabodetabek berdasarkan NIK ini jelas bertentangan dengan prinsip misi untuk memindahkan pengguna kendaraan bermotor pribadi menjadi pengguna layanan transportasi publik massal di Jakarta,” kata Tigor pada Selasa (3/9/2024).

Pasalnya, lanjut Tigor, yang menjadi sumber pengguna kendaraan bermotor pribadi adalah orang mampu yang bisa membeli atau pemilik mobil pribadi atau sepeda motor yang terekam dalam data di NIK mereka.

Padahal sebagai pengguna layanan transportasi publik mereka berhak mendapatkan subsidi sebagai insentif.

Kata Tigor, mereka berhak mendapatkan insentif atau subsidi karena sudah menggunakan layanan transportasi publik dan mengurangi kemacetan dengan meninggalkan kendaraan bermotor pribadinya di rumah.

Jadi sebaiknya pemerintah tidak menerapkan pemberian subsidi berdasarkan NIK kepada pengguna layanan transportasi publik massal KRL Jabodetabek.

Baca juga: Wacana Subsidi Tarif KRL Pakai NIK, Pengamat Minta Benahi Dulu Fasilitasnya

“Kita tentu berharap menurunnya pengguna kendaraan bermotor pribadi, dan bertambah meningkatkannya pengguna layanan transportasi publik massal di Jakarta. Hasilnya adalah kita bisa mengurai dan memecahkan kemacetan kota Jakarta,” pungkasnya.

Pada kesempatan Pilkada Jakarta 2024 ini, marilah kita memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta mendatang untuk periode 2024-2029 yang memiliki komitmen dan keberpihakan pada pembangunan layanan transportasi publik massal baik dan akses bagi warga Jakarta.

Diketahui rencana pengubahan skema subsidi PSO KRL Jabodetabek ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025.

Pada RAPBN 2025, pemerintah mengalokasikan subsidi PSO kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,79 triliun untuk berbagai layanan kereta api.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved