Senin, 27 April 2026

Korupsi

KPK Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya

KPK Minta Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming, Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Tangkapan layar akun YouTube KompasTV
Tersangka suap dan gratifikasi Mardani Maming di KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM).

KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.

Dikutip dari Tribunnews.com, permintaan KPK didasari lantaran alasan pengajuan alasan peninjauan kembali atau PK yang dilakukan Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada Tanggal 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming.

Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa, Jumat, (30/8/2024).

Baca juga: Wamenkeu Klaim Angka Kemiskinan di Indonesia di Era Presiden Jokowi Menurun

Baca juga: SMA Kolese Kanisius A Tampil Ganas di AZA 3X3 Competition, PSKD Berhasil Meraih Kemenangan

Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung atau MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi.

Tessa melanjutkan, KPK juga meminta MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.

“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.

Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Divonis 12 tahun penjara

Sekadar mengingatkan, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved