Korupsi

Kejari Tangerang Stop Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa, Ini Alasannya

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejari Tangerang akhirnya menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa. Kenapa ya?

Editor: Valentino Verry
istimewa
Petugas RSUD Tigaraksa sedang melayani pasien. Keberadaan rumah sakit itu menimbulkan polemik, karena ada dugaan pengadaan lahan sarat korupsi. Namun, hasil pemeriksaan Kejari Tangerang, tak ditemukan indikasi korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022, pada Jumat (30/8/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menjelaskan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Doni, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan, pemeriksaan keterangan saksi, surat, dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana, serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.

Baca juga: Pemkab Tangerang Bangun RSUD Tigaraksa, Warga: Enak, Jadi Dekat untuk Berobat

Karena itu dinyatakan tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS," tutur Doni melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (30/8/2024). 

Menurut Doni, proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak, di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kab Tangerang.

Baca juga: Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tak Mendasar, Ini Kata Pemkab Tangerang

"Selanjutnya atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk," ucapnya. 

"Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut," imbuhnya. 

"Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata," lanjutnya. 

Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. 

RSUD Tigaraksa menjadi salah satu fasilitas kesehatan bagi warga Kabupaten Tangerang yang cukup lengkap.
RSUD Tigaraksa menjadi salah satu fasilitas kesehatan bagi warga Kabupaten Tangerang yang cukup lengkap. (istimewa)

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print - 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022," ucapnya. 

Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat. 

"Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung," tandas Doni.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved