Kriminalitas

Alasan Pasangan Kekasih di Pegadungan Jakarta Barat Aborsi Kandungan Saat Berusia 8 Bulan

Seorang wanita, DKZ (23) menggugurkan kandungannya saat usia 8 bulan, karena terlibat hubungan terlarang dengan RR (28) yang ternyata suami orang.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kedua pelaku berinisial RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi karena telah menggugurkan kandungannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Seorang wanita berinisial DKZ (23) yang menggugurkan kandungannya sendiri pada saat janinnya memasuki usia 8 bulan, rupanya terlibat hubungan terlarang dengan RR (28).

Diketahui, DKZ dan RR sudah berpacaran lama dan tinggal di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat.

Namun pada Januari 2024, DKZ hamil anak RR. Mereka pun lantas berencana untuk menggugurkan kandungannya dengan mencari obat penggugur dari platform online.

Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, keduanya nekat melakukan aksi tak terpuji itu lantaran bayi yang dikandung DKZ tidak diinginkan.

Selain itu, DKZ adalah kekasih gelap RR.

"Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka, yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut," kata Jana dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2024).

"Kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jana mengungkap bahwa sebenarnya kedua tersangka telah sepakat untuk melakukan aborsi sejak awal kehamilan.

Baca juga: Prihatin dengan Korban Pemerkosaan, Sekolah Kristen Calvin Kampanyekan Bahaya Aborsi

Namun, mereka baru mendapatkan obat penggugur kandungan itu pada bulan Agustus 2024.

"Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 (Agustus) itu, baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan," jelas Jana.

Oleh karena itu, Jana menegaskan bahwa pihaknya juga bakal memburu pemasok obat tersebut.

"Sedang kami dalami obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja.

Padahal kala itu, usia kehamilan DKZ sudah memasuki 8 bulan. 

Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, peristiwa aborsi itu terungkap dari seorang informan bernama UA yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, janin hasil aborsi tersebut dikubur pelaku di Taman Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.

Baca juga: Sadis! Pasangan Kekasih Aborsi Bayi saat Kandungan 8 Bulan, Setelah Lahir Langsung Dikubur

Dari informasi tersebut, lanjut Jana, pihak kepolidian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.

"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat (30/8/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, 15 Agustus 2024 lalu.

Dari keterangan yang didapat polisi, diketahui bahwa benar DKZ telah menggugurkan kandungannya.

"Kemudian bayi tersebut telah dikubur di TPU Carang Pulang Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan," jelas Jana.

Adapun dari keterangan dua tersangka tersebut, lanjut Jana, keduanya mengakui bahwa mereka memang berpacaran dan tinggal bersama di indekos Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Dari hubungan gelap, kemudian diketahui sejak Januari 2024, tersangka DKZ hamil, kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Jana.

Demi melancarkan aksi tidak terpujinya itu, lanjut Jana, keduanya berupaya mencari obat untuk menggugurkan kandungannya.

"Dan pada tanggal 8 Agustus 2024, pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira pukul 03.00 WIB, dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas Jana.

Diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan yang normal.

Pada saat bayi mungil tersebut lahir, RR kemudian membantu persalinan DKZ dengan memotong ari-ari pada bayi tersebut.

Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.

"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved