Kriminalitas
Sadis! Pasangan Kekasih Aborsi Bayi saat Kandungan 8 Bulan, Setelah Lahir Langsung Dikubur
Sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menggugurkan kandungan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja.
Padahal kala itu, usia kehamilan DKZ sudah memasuki 8 bulan.
Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, peristiwa aborsi itu terungkap dari seorang informan bernama UA yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, janin hasil aborsi tersebut dikubur pelaku di Taman Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Dari informasi tersebut, lanjut Jana, pihak kepolidian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.
"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Aaliyah Massaid Klarifikasi Tuduhan Hamil di Luar Nikah
Selain itu, polisi juga mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, 15 Agustus 2024 lalu.
Dari keterangan yang didapat polisi, diketahui bahwa benar DKZ telah menggugurkan kandungannya.
"Kemudian bayi tersebut telah dikubur di TPU Carang Pulang Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan," jelas Jana.
Adapun dari keterangan dua tersangka tersebut, lanjut Jana, keduanya mengakui bahwa mereka memang berpacaran dan tinggal bersama di indekos Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari hubungan gelap, kemudian diketahui sejak Januari 2024, tersangka DKZ hamil, kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Jana.
Demi melancarkan aksi tidak terpujinya itu, lanjut Jana, keduanya berupaya mencari obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Dan pada tanggal 8 Agustus 2024, pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira pukul 03.00 WIB, dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas Jana.
Diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan yang normal.
Pada saat bayi mungil tersebut lahir, RR kemudian membantu persalinan DKZ dengan memotong ari-ari pada bayi tersebut.
Tega! Kepala Sekolah Menganiaya 3 Siswa Kelas 5 SDN Sanenrejo 02 Tempurejo Jember Jawa Timur |
![]() |
---|
Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Penganiayaan Kurir Paket di Kota Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Ditahan di Denpom Jaya, Prada NC Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Dua Remaja di Johar Baru Diamankan Polisi Saat Bawa Celurit untuk Tawuran |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, 7 Pelajar SMP Konvoi di Karang Tengah Kota Tangerang sambil Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.