Selasa, 28 April 2026

Berita Jakarta

Pekerja Sektor BPU di Kelurahan Bangka Jaksel Diberi Pemahaman Manfaat Program Jamsostek

Muhammad Imam Saputra mengatakan dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat tersebut timnya menerangkan dua manfaat program Jamsostek

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kantor Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Adapun, materinya mengenai program BPJS Ketenagakerjaan dalam menjembatani kesejahteraan pekerja bukan penerima upah yang disampaikan oleh tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang. Acara tersebut dihadiri seluruh RT dan RW di Kelurahan Bangka

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat (23/8) tersebut timnya menerangkan dua manfaat program Jamsostek.

"Kami menjelaskan mrngenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta,” ujar Imam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2024)

Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Imam. 

“sosialisasi ini juga menyampaikan cara menjadi agen perisai yang meliputi pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru, terutama pekerja dari segmen bukan penerima upah (BPU), dan pembayaran iuran tiap bulan,” imbuh Muhammad Imam Saputra

Imam mengatakan, upaya yang dilakukan Cabang Mampang ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja informal.

Dijelaskan imam, dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua.

“Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya para pekerja di kelurahan dan seluruh masyarakat yang bekerja di sektor informal bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya juga sangat terjangkau,” ucap Imam

Imam menerangkan, dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Apabila ditambah dengan jaminan hari tua (JHT), iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved