Pilkada Jakarta

Pengamat Sebut Pencatutan Dukungan Calon Independen Dharma-Kun Wardana Sifatnya Administratif

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, perkara tersebut bukanlah ranah pidana, hanya persoalan administratif

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata memberikan SK kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk nantinya mendaftar sebagai paslon independen di Pilkada Jakarta 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta telah memanggil pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana terkait perkara dugaan pencatutan nomor KTP warga Jakarta

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, perkara tersebut bukanlah ranah pidana, hanya persoalan administratif

“Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurutnya, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Sehingga, lanjut dia, bisa dilihat lagi apakah calon independen itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan atau tidak ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.

“Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan,” ujarnya.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga beranggapan sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif. Sebab, kata dia, ini untuk proses pendaftaran.

“Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi,” jelas dia.

Dharma-Kun akan daftar KPU 29 Agustus

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mendaftar sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sedangkan Dharma Pongrekun - Kun Wardana sebagai pasangan calon dari jalur independen akan mendaftar ke KPU DKI pada 29 Agustus 2024.

“Pak RK tanggal 28 Agustus, Pak Dharma tanggal 29 Agustus,” ucap Astri, Selasa (27/8/2024).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Menyambut pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) untuk pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat kini dihiasi dengan berbagai ornamen khas Betawi.

Langkah ini diambil untuk memberikan sentuhan lokal yang kental dan memperkuat identitas budaya Jakarta dalam momentum penting tersebut.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi Selasa (27/8/2024) Kantor KPU DKI Jakarta dimeriahkan dengan ornamen khas Betawi.

Baca juga: 27 Agustus Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Jakarta di KPU, Siapa Saja ?

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved