Rabu, 8 April 2026

Kaesang Pangarep Ternyata Terlanjur Lengkapi Syarat Pendaftaran Pilkada 2024

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata terlanjur mengurus beberapa surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambangi markas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). Ia disambut Cak Imin 

WARTAKOTALIVE.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata terlanjur mengurus beberapa surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk keperluan pencalonan di Pilkada Serentak 2024. 

Kaesang Pangarep mengurus surat-surat tersebut sedari Selasa (20/8/2024) atau tepat saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan Kaesang Pangarep mengurus berbagai surat seperti surat keterangan belum pernah dipidana.

Surat tersebut, diketahui menjadi salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto dikutip Tribunnews.com, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.

Ketiga surat itu, yakni:

- Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa

- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih

- Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang

Dijelaskan Djuyamto, surat untuk pencalonan Kesang diurus pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," jelasnya.

Diketahui, surat yang diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved