Momen Habiburokhman Terkena Lemparan Botol dan Batu Saat Coba Temui Pendemo
Momen Habiburokhman Terkena Lemparan Botol dan Batu Saat Coba Temui Pendemo
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Saat mencoba menemui para demonstran di depan Gedung DPR RI, Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, terkena lemparan botol hingga batu dari massa aksi.
Selain Habiburokhman, Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek juga tak luput dari lemparan batu dan botol plastik.
Habiburokhman mengatakan aksi pelemparan yang dilakukan terhadap dirinya dan anggota dewan yang lain merupakan resiko menjadi wakil rakyat.
Ia pun tak mempersoalkan dirinya yang terkena lemparan botol oleh para demonstran di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) siang.
Menurutnya, hal ini harus diterima karena risiko sebagai anggota DPR yang representasi wakil rakyat.
"Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat," kata Habiburokhman saat ditemui di halaman Gedung DPR usai temui pendemo.
“Tadi kena lempar beberapa kali. (nunjuk jidat) Itu resiko wakil rakyat,” kata Habiburokhman usai menemui massa aksi.
Usai aksi pelemparan tersebut, Habiburokhman mengatakan kondisinya baik-baik saja.
Kemudian saat ditanya bagaimana kelanjutan dari revisi UU Pilkada yang menjadi tuntutan pedemo agar dibatalkan.
Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada itu hari ini.
"Tidak ada pengesahan," ujar Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.
Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
| DPR RI Dorong Elektrifikasi Transportasi Secara Masif, Bisa Hemat APBN hingga 30 Persen |
|
|---|
| Komisi XII DPR RI: Migrasi ke Kompor Listrik Bisa Tekan Impor LPG hingga 8 Juta Ton |
|
|---|
| Bambang Patijaya Ungkap Sosok Satya, Disebut Politisi Meritokrasi di Peluncuran Buku |
|
|---|
| Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Kesiapan Pemerintah Hadapi Dampak El Nino di Sektor Kesehatan |
|
|---|
| Oknum ASN Diduga Ganti Pelat Mobil Dinas, DPRD DKI Minta Diusut Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Habiburokhman-Ungkap-Anggota-Dewan-Ogah-ogahan-Urus-soal-Hak-Angket-Pemilu.jpg)