Mantan Anak Buah Jokowi di KSP Orasi di Depan Mahkamah Konstitusi, Tolak Dibodohi Presiden
Mantan anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Yanuar Nugroho menyampaikan orasi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDIP yang menolak keputusan rapat Baleg itu. Dalam pandangan mini fraksi PDIP yang dibacakan M Nurdin, terdapat empat catatan terhadap RUU Pilkada.
"Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam pasal 7 poin D dalam pasal 40 rancangan undang-undang berpedoman kepada keputusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final and binding," jelas Nurdin dalam rapat pleno Baleg.
"Di mana baik dalam keputusan maupun pertimbangan mahkamah telah secara rinci jelas semua itu dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.