CPNS

CPNS BIN 2024 Dibuka, Minimal Usia 18 Tahun dengan Pendidikan SMA, ini Syaratnya

Badan Intelijen Negara (BIN) membuka CPNS 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.

istimewa
Badan Intelijen Negara membuka lowongan CPNS 2024, simak syaratnya. 

-Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

-Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

-Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

-Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.

-Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

-Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

-Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif.

-Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.

-Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS BIN 2024, dapat dilihat pada link berikut: KLIK

Cara Daftar CPNS BIN 2024

1.Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman_ https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.

3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved