Penggelapan Uang
Tiko Aryawardhana Mendadak Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri, Kombes Ade Ary: tak Jelas Alasannya
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, mendadak cabut laporan di polisi terhadap mantan istri. Ada apa ya?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar oleh Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terhadap mantan istri, AW, terus berlanjut.
Jika tadinya Tiko dan AW saling menyerang lewat laporan ke polisi, kini sedikit mereda.
Baca juga: Polisi Butuh Dokumen Tambahan, Tiko Aryawardhana Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M
Terbaru, Tiko Aryawardhana mencabut laporan polisi terhadap AW, berkait penggunaan data elektronik tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Tiko telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat dari pelapor, saudara TPA tentang pencabutan laporan polisi,” kata Ade dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
“Tanggal 2 Agustus, pelapor saudara TPA membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan,” imbuhnya.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi akan Jemput Paksa Tiko Aryawardhana Suami Bunga Citra Lestari
Ade tidak menjelaskan alasan spesifik Tiko mencabut laporan tersebut. Dia menyebutnya bersifat pribadi.
“Alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” tegas Ade.
Namun, walaupun Tiko sudah mencabut laporannya, di satu sisi untuk kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan AW terhadap mantan suaminya itu masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, AW, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ilegal akses.
Laporan Tiko teregistrasi dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024.
AW dilaporkan dengan Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) setelah diduga mengambil laptop milik Tiko yang berisi data penting.
“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW. Laptop tersebut berisi data perusahaan, foto-foto, dan properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau juga seorang DJ,” ungkap kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana optimistis kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar akan dihentikan polisi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi pada Senin (12/8/2024).
"Harus optimis dong," ujar Irfan, secara singkat.
Ia menuturkan, kasus yang saat ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu tak dapat dibuktikan adanya tindak pidana oleh pelapor berinisial AW selaku mantan istri Tiko ketika gelar perkara.
"Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana," kata Irfan.
"Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," sambungnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Siang Ini, Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penggelapan Rp Uang 6,9 Miliar |
![]() |
---|
Dituduh Penggelapan Uang Rp 6,9 M, Mantan Istri Minta Rp 20 M, Tiko Aryawardhana Segera Lapor Polisi |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Takut Jadi Tersangka, Minta Polda Metro Jaya Libatkan Pengawas saat Gelar Perkara |
![]() |
---|
Belum Berakhir, Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa 24 Juli Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Tersudut, Kuasa Hukum: Bukan Penggelapan itu, Transaksi Pembukuan Belum Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.