Pilkada Serentak 2024
Mahfud MD Sebut KIM Plus Bisa Bubar Usai Putusan MK yang Baru untuk Pilkada Serentak 2024
Mahfud MD menyebut KIM Plus bisa bubar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terkait penurunan ambang batas Pilkada
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa bubar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terkait penurunan ambang batas calon Kepala Daerah.
Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait penurunan ambang batas Pilkada langsung berlaku untuk Pilkada serentak 2024.
Maka dari itu kata Mahfud MD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera membuat peraturan KPU baru yang selaras dengan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024).
Usai PKPU yang baru disahkan, Mahfud MD yakin KIM Plus bisa saja bubar dan berpencar.
Sebab kata Mahfud MD, partai-partai akan bisa lebih leluasa untuk mendapatkan peluang mengusung kader sendiri lantaran angka ambang batas yang diturunkan.
“Semua partai yang terlanjur bergabung di KIM Plus bisa memajukan kader sendiri juga, ini kan belum pendaftaran,” ucapnya.
“Jadi sebelum 29 Agustus bisa membubarkan diri dari KIM Plus dan buat koalisi baru,” jelas Mahfud MD seperti dimuat Facebook Tribunnews.com.
Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Sementara itu KPU disebut tengah mempelajari dua putusan MK yang terkait dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Begini Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Idham mengaku akan mempelajari putusan yang baru dikeluarkan MK tersebut.
KPU juga akan konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait dengan putusan MK tersebut.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham kepada wartawan, Selasa (20/8/2024) seperti dikutip dari Kompas Tv.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," sambungnya.
Sehingga KPU belum dapat memastikan ada atau tidaknya revisi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," katanya.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," imbuhnya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.