Kata Mahfud MD Soal Putusan MK yang Hambat Kaesang Pangarep di Pilgub
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Cagub Cawagub
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Putusan MK tersebut dinilai menyulitkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilkada serentak 2024 di tingkat provinsi.
Padahal sebelumnya MA telah memuluskan jalan Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran Pilkada serentak 2024 untuk maju sebagai Cagub Cawagub.
Mahfud MD pun menilai dengan adanya putusan MK maka putusan MA terkait batas usia Cagub Cawagub dengan otomatis gugur.
Sebab mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, putusan MK tingkatnya setara Undang-undang (UU).
Sementara putusan MA yang terdahulu hanya menggugurkan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak bisa membatalkan UU yang berlaku.
Ahli hukum tata negara itu juga memastikan bahwa putusan MK terkait batas usia Cagub Cawagub berlaku sejak diucapkan dan diketok yakni Selasa (20/8/2024).
“Putusan MK berlaku sejak diucapkan dan putusan MK kedudukan lebih tinggi dari peraturan KPU sekalipun peraturan pemerintah karena putusan MK setara UU jadi kalau ada peraturan di bawahnya putusan MK yang berlaku,” jelas Mahfud MD seperti dimuat Facebook Tribunnews.com pada Selasa (20/8/2024).
“MA memutus peraturan KPU sedangkan MK memutus UU, jadi lebih tinggi UU, maka peraturan KPU ikut UU kalau MA hanya memutus PKPU,” imbuh Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan Cagub Cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Adapun MK memutuskan Cagub atau Cawagub harus berusia minimal 30 tahun sejak pendaftaran sebagai calon kepala daerah oleh KPU RI.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan seperti dimuat Kompas.com.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Baca juga: PDIP Senyum Semringah Usai Nama Anies Baswedan Disebut Menguat Pascaputusan MK
Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
Sehingga menurut MK, perubahan batas usia calon kepala daerah tidak perlu diubah lagi.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Sebelumnya melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.