Ini Alasan Menag Yaqut Tak Diundang Muktamar PKB, Dianggap Sudah Rusak Citra Partai
Ini Alasan Menag Yaqut Tak Diundang Muktamar PKB, Dianggap Sudah Rusak Citra Partai
Sementara menanggapi pemecatan oleh elite PKB terhadap dirinya, Yaqut terlihat tak terlalu merisaukannya.
Ia mengaku justru baru mengetahui kabar pemecatan ini dari jurnalis yang mengonfirmasinya. Ia tak tahu pasti soal pemecatan karena memang tak ada surat dari PKB.
Yaqut mengatakan terkait pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB telah diatur jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dalam aturan tersebut, ketua umum partai tak bisa seenaknya memecat anggotanya karena harus melalui prosedur seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
Sehingga dalam prosesnya, DPP perlu mengundang kader bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya.
"Lah, ini undangan tak pernah ada, tabayyun apalagi? Kapan saya kampanye untuk partai lain? Aneh. Lah, kok tiba-tiba beri pernyataan tentang pemecatan. Aneh sekali," kata Yaqut
Ia menjelaskan PKB adalah partai besar yang dilahirkan dari ijtihad para kiai NU serta berprinsip terbuka, modern dan kritis.
Dengan prinsip tersebut, seharusnya PKB benar-benar mewujud menjadi partai yang inklusif sekaligus membuka ruang kritis bagi para kader-kadernya.
Yaqut optimistis dengan cara demikian, PKB akan semakin kokoh dan tidak melenceng dari rel perjuangan.
"Kesadaran bahwa PKB adalah milik bersama ini harus dikuatkan. Bukan malah kemunduran, dengan main pecat kader," ujar dia.
PT Gag Nikel Boleh Beroperasi di Raja Ampat, Petinggi PBNU Jadi Komisaris, Ini Profil Fahrur Rozi |
![]() |
---|
PBNU Ingin Fasilitas Sekolah Gratis Negeri dan Swasta Sama Rata, KPAI Puji Keberanian MK |
![]() |
---|
PBNU dan PKB Minim Anggota PMII, Fathan Subchi: Ini Tantangan untuk Mendominasi Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Bahas Mubasyirat, KH Said Aqil Siroj Ajak Umat Tak Pisahkan Spiritualitas dan Intelektualitas |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepercayaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Jalin Sinergi dengan PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.