Berita Jakarta
Komisi A DPRD DKI Desak KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk bergerak cepat mengeluarkan SK tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar segera mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
SK tersebutakan dijadikan dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8/2024) mendatang. Rapat itu digelar di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk bergerak cepat mengeluarkan SK tersebut.
Pasalnya anggota dewan terpilih periode 2024-2029 sudah dijadwalkan akan mengambil sumpah dan janji atau dilantik beberapa hari lagi.
"Segera cepat kerjakan (keluarkan SK) sesuai jadwal agar anggota dewan yang baru segera dilantik," ujar Inggard usai rapat kerja dengan eksekutif pada Senin (19/8/2024) petang.
Inggard mengatakan, anggota DPRD memiliki masa kerja selama lima tahun, hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara otomatis, lanjut dia, masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan selesai pada Minggu (25/8/2024), sehingga tidak punya hak lagi untuk menjadi wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Sebelum itu diberhentikan, harusnya semua persiapan surat-surat itu sudah harus selesai dalam rangka pengumuman anggota-anggota dewan terpilih untuk segera disampaikan kepada Pemprov, untuk diatur ke Kemendagri sehingga tepat waktu," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkap, anggota dewan baru harus segera dilantik karena mereka memiliki tugas untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025. Sebelum menyusun APBD, mereka akan menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi-fraksi di dewan terlebih dahulu.
"Kami dilantik cepat karena habis ini kami harus menyusun APBD untuk 2025, itu makan waktunya hanya tiga bulan sampai November. Apakah mungkin kalau dilantiknya lebih lama, terus kemudian tidak terbahas semuanya kan nanti yang rugi masyarakat, karena deadline (pengesahan APBD murni) kan November," katanya.
Menurut dia, masyarakat akan dirugikan jika pengambilan sumpah jabatan anggota dewan molor dari jadwal.
Soalnya bisa berimplikasi pada pengesahan APBD yang juga terlambat, padahal anggaran disusun untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi UU (Nomor 23 Tahun 2014) mengatur seperti itu, masa jabatan anggota dewan lima tahun, otomatis setelah itu dilantik anggota dewan yang baru," ucapnya.
| KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Jakbar Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Rel Kampungbandan–Angke |
|
|---|
| Nyalakan Korek di Dekat Bensin, Pria di Joglo Jakbar Alami Luka Bakar 80 persen |
|
|---|
| Dana Bagi Hasil Menyusut, Pramono Pastikan Revitalisasi Rusun Marunda Tetap Berjalan |
|
|---|
| Bengkel Mobil di Srengseng Jakbar Terbakar, Api Diduga Berasal dari Ruang Oven Cat |
|
|---|
| Suhu Jakarta Tinggi Tapi Bukan Gelombang Panas, Warga Diminta Waspada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.