Kabar Artis

Ditahan Polisi, Ini Alasan Angela Lee Lakukan Dugaan Penipuan hingga Merugikan Korban Rp 3,2 Miliar

Selebgram dan artis Angela Lee melakukan tindak dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 3,2 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dokumentasi Pribadi
Selebgram dan artis Angela Lee melakukan tindak dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 3,2 miliar. Angela Lee disela menjalani perawatan kecantikan dan treatment bibir di Klinik Skinfinity Jakarta, Jalan Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan selebgram dan artis Angela Lee melakukan tindak dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 3,2 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tindakan itu dilakukan Angela Lee untuk membayar hutang.

"Uang itu digunakan tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang," kata Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Selebgram Angela Lee Melakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah

Ade Ary Syam tidak menjelaskan rinci jumlah hutang yang harus dibayarkan Angela Lee.

Pihak pemberi hutang pada Angela Lee juga tidak diungkap polisi.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AL dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi, Diduga Melakukan Tindak Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah

Ade Ary mengatakan, Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan seseorang berinisial EI, sedangkan korban inisial FI.

"(AL) Disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan," kata Ade Ary Syam.

Saat ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kondisi Angela Lee Usai Alami Kecelakaan Mobil, Pakai Penyangga Leher dan Banyak Luka di Wajah

"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka," ucap Ade Ary.

Atas perbuatan Angela Lee, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Total kerugian Rp3,2 miliar," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Baca juga: Angela Lee Puas Punya Bibir Seksi dan Berisi, Rutin Jalani Perawatan Supaya Wajahnya Semakin Cantik

Ada 15 tas mewah, di antaranya yakni merek Hermes dan LV.

Barang bukti yang disita penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela.

"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian jaksa penuntut umum," kata Ade Ary Syam. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved