Berita Nasional

Puluhan Warga yang Lahannya Diserobot Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Sujud Syukur, Ini Sebabnya

Puluhan warga Jatikarya, Kota Bekasi yang lahannya diserobot Tol Cimanggis-Cibitung sujud syukur di halaman Kantor PN Bekasi

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Puluhan warga Jatikarya, Kota Bekasi yang lahannya diserobot Tol Cimanggis-Cibitung melakukan sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, di Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Rabu (14/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Puluhan warga Jatikarya, Kota Bekasi melakukan sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, di Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Rabu (14/8/2024).

Sujud syukur sebagai simbol terimakasih kepada Yang Maha Kuasa karena kuasa hukum para warga, Dani Bahdani dinyatakan bebas tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah, yang saat ini dijadikan jalan Tol Cimanggis-Cibitung oleh pemerintah.

Seperti diketahui, seorang ahli waris lahan, Sulaeman Pembela mengatakan Dani sempat dituduh memalsukan surat-surat atau dokumen ahli waris oleh pihak Denmabes TNI yang kemudian mengutus kuasa hukum Mayor Asep Supriyatna.

Setelah melewati sejumlah persidangan, pada Rabu (14/8/2024), Dani diputuskan Majelis Hakim yang terdiri dari Basuki, Sorta, dan Dwi, tidak bersalah.

“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah) Bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” kata Sulaeman, Rabu (14/8/2024).

Walaupun putusan sudah dipastikan, Sulaeman menjelaskan pihaknya dan Dani dinyatakan siap jika selanjutnya akan ada banding.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Tersambung JORR 2 dan Gratis Mulai 10 Juli 2024

Sebab para ahli waris dan Dani menegaskan akan tetap berjuang untuk membuktikan kebenaran.

“Walaupun memang ada banding misalnya nanti, posisinya tetap kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, walau bagaimanapun kami masyrakat biasa, tentunya nanti aturan akan diatur oleh kuasa hukum kami,” jelasnya.

Sementara Dani mengapresiasi kinerja Majelis Hakim yang bertugas karena dianggap teliti terhadap sejumlah fakta atau bukti yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga pada akhirnya Majelis Hakim memutuskan kalau bukti atau fakta tersebut tidak benar.

“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” imbuh Dani.

Hanya saja Dani menyayangkan statusnya sebagai advokat justru mendapat proses seperti itu.

Sebab kedudukan advokat dengan client itu berbeda

“Jadi intinya saya agak miris kalau saya sebagai advokat l kalau mau diproses seperti ini tentunya advokat ini kan hanya menjalankan profesi dan kedudukan advokat itu bukan seperti klien berbeda, kalau seandainya kami anggap benar ada proses pemalsuan yang diproses adalah client saya dan bukan kuasa hukum,” tegasnya.

Selanjutnya Dani mengungkapkan akan kembali mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi penggunaan lahan dengan luas 48,5 Ha yang kini dijadikan jalan tol Cimanggis - Cibitung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved