Penganiayaan

Armor Toreador Menyesal Aniaya Cut Intan Nabila, Kuasa Hukum: Keluarga Minta Maaf ke Netizen

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) kepada istrinya sendiri Cut Intan Nabila (23) viral di media sosial.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Hironimus Rama
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro (pegang mic), menginterogasi tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga Armor Toreador (baju tahanan oranye) di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) kepada istrinya Cut Intan Nabila (23) viral di media sosial.

Netizen ramai-ramai mengutuk aksi keji yang dilakukan Armor terhadap isteinya di depan anaknnya yang masih berusia satu tahun.

Aksi kekerasan ini membuat polisi turun tangan sehingga menangkap dan menetapkan Armor sebagai tersangka pada Selasa (14/8/2034) malam.

Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengatakan keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang viral ini.

"Keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini, termasuk Armor. Dia (Armor-Red) tidak menyangka kejadiaan ini jadi booming atau viral seperti ini," kata Irawansyah di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (14/8/2024).

Dia mengungkapkan keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.

Baca juga: Armor Toreador Ngaku Salah Aniaya Cut Intan Nabila Lebih dari Lima Kali, Siap Jalani Proses Hukum

"Keluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat. Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.

Menurut Irawansyah, keluarga menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara baik 

"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" paparnya.

Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.

"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.

Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.

"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun,  satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.

Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.

"Sebaik-baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.

Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.

"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini  sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.

Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.

"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya  hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved