Kabar Artis

Akui Menganiaya Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dijerat dengan Pasal Berlapis

Polisi menangkap Armor Toreador yang melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap Cut Intan Nabila. Armor jadi tersangka.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun/Bayu Indra
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Rio menggelar jumpa pers kasus tindak KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap selebgram Cut Intan Nabila di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Armor Toreador ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila. Armor Toreador mengakui perbuatan kejinya itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polisi menangkap Armor Toreador yang melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap Cut Intan Nabila.

Armor yang kini berusia 23 tahun itu diketahui melakukan tindak kekerasan pada Cut Intan Nabila, istrinya, di rumahnya yang ada di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024).

Armor Toreador ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Armor Toreador Pukuli Cut Intan Nabila Didepan Anak Seperti di Rekaman CCTV

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Armor Toreador yang melakukan tindak penganiayaan itu tidak melawan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku diamankan bersama empat temannnya dan dia kooperatif saat ditangkap," kata Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/8/2024). 

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, Armor ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Toreador Akui Lakukan Tindak Kekerasan Sebanyak 5 Kali Sejak Menikah

"Tadi malam pukul 22.00 WIB, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Rio Wahyu Anggoro.

Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.

Pertama, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Baca juga: Sudah Tidak Tahan, Selebgram Cut Intan Nabila Bagikan Video Dugaan Tindak KDRT Suaminya di Medsos

Kedua, pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan. 

Ketiga, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Saya sangat prihatin kejadian ini terjadi," ucap Rio Wahyu Anggoro.

Baca juga: Sosok Armor Toreador Suami Atlet Anggar Cut Intan Nabila yang Diduga Lakukan KDRT

"Kami berhati-hati melakukan penyelidikan kasus ini karena melibatkan anak," lanjutnya.

"Kami menunjuk penyidik PPA dari Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Rio Wahyu Anggoro.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved