KDRT

Selebgram jadi Korban KDRT Suami yang Merupakan Oknum Pegawai Ditjen Imigrasi

Selebgram jadi Korban KDRT Suami yang Merupakan Oknum Pegawai Ditjen Imigrasi

Dok. TribunnewsTangerang
Kasus KDRT selebgram. Selebgram jadi Korban KDRT Suami yang Merupakan Oknum Pegawai Ditjen Imigrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang ibu rumah tangga yang juga selebgram berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, GO, yang merupakan salah satu pegawai atau pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jakarta Utara, hanya lantaran cemburu.

"Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara 352/Pid.Sus/2024/PN.JKT.Sel. Saya dapat KDRT saat masih menjadi istri sahnya GO Karena ga kuat lagi, saya ajukan perceraian," ujar AG saat ditemui di Jakarta, Senin, (12/8/2024).

Mulanya, AG mengaku ragu untuk melaporkan suaminya ke pihak kepolisian, karena suaminya yang pernah menjadi ajudan Menkumham ini, mengklaim tidak akan dapat di hukum oleh siapapun atas kasus ini. 

“Laporkan saja, tidak ada yang bisa menghukum gua, itu katanya ketika tahu saya akan melaporkan KDRT ke polisi,” tutur AG.

Namun, lantaran menderita luka fisik disekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan suaminya yang kini menjadi salah satu pejabat di Imigrasi Jakarta Utara itu ke Polres Jakarta Selatan.

"Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong olehnya. Itu dilakukan di depan anak-anak saya, asisten rumah tanga (ART), dan ada uwak juga," ungkap AG lirih.

Baca juga: Banyak Perempuan Jadi Korban, Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Pentingnya Sosisalisasi KDRT di Masyarakat

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat GO dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan tersangka menyebabkan luka, yang membuat korban tidak dapat bekerja.

Namun dalam persidangan berikutnya, Jaksa hanya menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai pasal 44 ayat 4, dimana tuntutannya hanya 2 bulan penjara.

“KDRT yang dilakukan tersangka sangat keji, wajah saya memar, bibir saya luka dan berdarah, rambut panjang saya dicukur hampir botak, sehingga saya sampai tidak bisa bekerja,” ungkap GA.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Panca Darmansyah Ingin Bantah Dakwaan Jaksa atas Kasus Pembunuhan 4 Anaknya dan KDRT

“Saya kehilangan pekerjaan sebagai staff pribadi dan sudah tidak dapat tampil lagi sebagai _influencer_ karena luka yang saya derita akibat KDRT,” tutur AG.

AG juga membeberkan, dirinya kerap menjadi korban KDRT mantan suaminya tak hanya sekali. AG mengungkapkan, suaminya ini sering memukul saat masih hamil 8 bulan.

“Saya berharap majelis Hakim PN Selatan, ‘tidak masuk angin’ dan dapat memberikan keadilan kepada saya,” katanya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved