Berita Bogor

Aparat Gabungan Jaring Puluhan Pelaku yang Diduga Berbuat Asusila di Apartemen Bogor

Operasi Yustisi di Apartemen Podomoro Golf View (PGV), Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/8/2024) mendapati puluhan pasangan berbuat asusila.

Istimewa
Operasi Yustisi digelar di Apartemen Podomoro Golf View (PGV), Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/8/2024) pukul 23.00 hingga Minggu (11/8/2024) pukul 03.00. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Operasi Yustisi digelar di Apartemen Podomoro Golf View (PGV), Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/8/2024) pukul 23.00 hingga Minggu (11/8/2024) pukul 03.00.

Operasi gabungan penyakit masyarakat itu digelar di tiga tower Apartemen PGV yang selama ini unitnya disewakan secara harian dan diduga disalahgunakan untuk kegiatan tindak asusila.

Sekitar 30 petugas gabungan dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 45 pasangan (90 orang) bukan suami istri dimana sebagian besar masih remaja, berusia 16-30 tahun.

Sejumlah minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi baik yang sudah dipakai atau masih dalam kemasan turut diamankan.

Sebagian pelaku tindak asusila terindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK), ada yang berasal dari Tangerang, Depok, Bekasi, bahkan Bandung.

Satu per satu mereka 'dijemput' petugas yang menyisir unit apartemen yang disewakan secara harian untuk kemudian dikumpulkan di Balai Warga Tower Balsa.

Camat Gunung Putri, Kurnia Indra mengaku sedih dan prihatin menemukan banyak remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah terjaring dalam operasi tersebut. 

"Perbuatan Anda-anda ini buat malu orang tua dan keluarga. Untuk malam ini masih tahap pembinaan," tegas Kurnia.

Baca juga: Pria Lansia di Dramaga Bogor Ditemukan Tewas, Diduga Tersambar Api Saat Bakar Sampah Pakai Bensin

Dalam operasi-operasi berikutnya, Kurnia mengancam akan menindak sesuai hukum yang berlaku. 

Semua pelaku yang terjaring akan diproses secara hukum, baik penyewa, broker, bahkan kalau ada mucikarinya.

"Tapi semuanya akan kami data, jika di kemudian hari terjaring lagi, akan kami panggil orangtuanya atau gurunya, bahkan kalau yang sudah kerja akan kami datangi perusahaannya. Ini adalah bentuk sanksi sosial," katanya, Senin (12/8/2024). 

Ia juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi sewa-sewaan harian yang rawan disalahgunakan untuk perbuatan maksiat.

Operasi Yustisi diharapkan rutin dilaksanakan secara acak agar membuat pelaku maksiat merasa tidak aman, jika mau berbuat tindak asusila di PGV.

Sementara itu Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menegaskan, dirinya akan membawa para pelaku penyakit masyarakat ini rehabilitasi, apabila kembali terjaring dalam razia selanjutnya.

"Ke depan yang terjaring razia akan saya ajukan untuk rehab. Kemudian kalau ada mucikarinya akan saya proses secara hukum sesuai Pasal 296 KUHP, ancaman penjara 2 tahun," jelas Didin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved