Berita Jakarta

Palsukan Dokumen Imigrasi demi Menikah dengan Juru Masak Asal Cina, JA Terancam Dipenjara 5 Tahun

Seorang wanita inisial JA nekat memalsukan dokumen imigrasi calon suaminya yang warga negara Cina berinisial CZ, juru masak di Belanda demi menikah.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Satu warga negara asing asal Cina inisial CZ diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bersama dengan dua wanita Indonesia berinisial JA dan SS. Tampak ketiganya dibawa dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat (9/8/2024). 

Kemudian, tanggal pengeluaran akta lahir tidak tercantum pengeluaran bulan pengeluaran dokumen.

Alhasil, diduga melakukan pemalsuan dokumen imigrasi, ketiganya diamankan petugas.

"Ketiganya dijerat pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ujarnya. (raf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved