Berdalih Tuna Wicara, Wanita Berinisial JA Nekad Palsukan Dokumen Imigrasi Calon Suami
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat amankan WNA China inisial CZ bersama JA dan SS yang memalsukan dokumen imigrasi untuk mengurus paspor.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
"Petugas melakukan scan barcode pada dokumen milih CZ tersebut, didapati hasil bahwa kartu keluarga yang keluar adalah nama orang lain," jelas Andika.
Kemudian, tanggal pengeluaran akta lahir tidak tercantum pengeluaran bulan pengeluaran dokumen.
Hasil pengecekan itu membuat petugas langsung menahan ketiganya dengan dugaan upaya pemalsuan dokumen imigrasi.
Dari pemeriksaan petugas, diketahui para pelaku mendapatkan KTP palsu melalui aplikasi facebook.
"Ketiganya dijerat pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta," tutur Andika.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah meminta agar masyarakat mengikuti aturan yang ada dalam kepengurusan dokumen imigrasi. (raf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pencurian Handphone di Sebuah Indekos Kemayoran Jakpus, Dua Pelaku Tertangkap Kamera CCTV |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Lepas dari Gugatan Perdata, Paiman Raharjo: Saya Ingin Fokus Kerja aja |
![]() |
---|
Diduga Lompat dari Lantai 5, Pria Ditemukan tewas di Parkiran Apartemen ITC Roxy Mas Jakpus |
![]() |
---|
Bedah 80 Rumah di Jakarta Pusat Ditargetkan Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Hari ini Konser Dewa 19 di GBK Senayan, Jam Tampil Dimajukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.