Berdalih Tuna Wicara, Wanita Berinisial JA Nekad Palsukan Dokumen Imigrasi Calon Suami

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat amankan WNA China inisial CZ bersama JA dan SS yang memalsukan dokumen imigrasi untuk mengurus paspor.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Satu warga negara asing asal Cina inisial CZ diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bersama dengan dua wanita Indonesia berinisial JA dan SS. 

"Petugas melakukan scan barcode pada dokumen milih CZ tersebut, didapati hasil bahwa kartu keluarga yang keluar adalah nama orang lain," jelas Andika.

Kemudian, tanggal pengeluaran akta lahir tidak tercantum pengeluaran bulan pengeluaran dokumen.

Hasil pengecekan itu membuat petugas langsung menahan ketiganya dengan dugaan upaya pemalsuan dokumen imigrasi.

Dari pemeriksaan petugas, diketahui para pelaku mendapatkan KTP palsu melalui aplikasi facebook.

"Ketiganya dijerat pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta," tutur Andika.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah meminta agar masyarakat mengikuti aturan yang ada dalam kepengurusan dokumen imigrasi. (raf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved