Berita Nasional

Menkumham Yasonna Laoly Ingatkan Pentingnya HAKI bagi Pelaku Usaha Kecil di Banten

Menkumham Yasonna Laoly mengingatkan pelaku usaha kecil di Banten untuk sadar akan pentingnya pendaftaran HAKI, jika tak ingin direbut orang lain.

Editor: Valentino Verry
HO/Itjen Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly mengingatkan pelaku usaha kecil di Banten untuk segera mendaftarkan produk ciptaannya agar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang ada terlindungi. 

“Maka program desa sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global," ucapnya.

"Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi," imbuhnya.

"Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi yakni kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai modal dalam menghadapi era masyarakat dan industri 5.0 (five point o),” tandas Yasonna.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyatakan Festival Layanan Hukum dan HAM yang diselenggarakan tersebut menghadirkan perpaduan berbagai jenis layanan yang dimiliki Kemenkumham dalam satu tempat dan satu waktu (one stop service).

"Dalam acara yang mengusung tema 'Semakin Dekat dengan Masyarakat' ini Kanwil Kemenkum HAM Banten ingin mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat," katanya.

"Melalui kegiatan ini, selain memberikan alternatif kemudahan dalam mengakses layanan publik Kemenkumham, juga menjadi ajang bagi jajaran Kemenkumham untuk mempromosikan kemajuan, inovasi, dan prestasi kerjanya, khususnya di bidang pelayanan Hukum dan HAM kepada masyarakat”, ucapnya lagi.

Beberapa layanan Kemekumham yang diselenggarakan dalam kegiatan ini, yaitu Layanan Keimigrasian, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, Pameran Pemasyarakatan serta Promosi produk unggulan dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten.

Dalam Layanan Keimigrasian misalnya, tersedia 79 kuota pembuatan e-Paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Sedangkan Layanan AHU, terdapat Layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notariat, Kewarganegaraan dan Apostille untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan kemudahan berusaha.

Layanan Kekayaan Intelektual, tersedia konsultasi Permohonan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri untuk mendukung perlindungan karya anak bangsa melalui bidang Kekayaan Intelektual.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved