Berita Video

VIDEO Kondisi Terkini Meita Irianty, Penganiaya Anak di Daycare Depok

Terungkap kondisi terkini tersangka penganiaya anak di Daycare Depok, Meita Irianty harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Terungkap kondisi terkini tersangka penganiaya anak di Daycare Depok, Meita Irianty.

Baru ditahan kurang dari seminggu, tersangka penganiayaan anak di daycare Depok Meita Irianty jatuh sakit.

Hal itu membuat Meita Irianty harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, Meita Irianty dibantarkan karena tersangka sedang hamil dan kondisi kesehatannya melemah.

“Jadi pelaku dari terduga kekerasan anak-anak di Wensen School ini, saat ini berada di RS (Polri) Kramat Jati dibantarkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (5/8/2024) malam.

“Dibantarkan itu apabila yang bersangkutan atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanan tetap,” sambungnya.

Arya menegaskan, pembantaran berbeda dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Pembantaran hanya menunda proses penahanan. Meski demikian, penahanan tersebut tetap dilakukan.

“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” ujarnya.

Baca juga: Keluarga Balita Korban Penganiayaan di Wensen Daycare Depok Minta Meita Irianty Dihukum Berat

Arya belum dapat memastikan berapa lama pelaku akan dibantarkan tergantung dari pemulihan kondisi kesehatannya.

Pembantaran ini dilakukan juga agar janin yang sedang dikandung pelaku tidak memahami hal-hal buruk.

“Anaknya kan enggak salah, jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa,” katanya.

Baca juga: Begini Kronologi Terungkapnya Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Arya menambahkan, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Dengan demikian, jika pelaku dibantarkan selama tujuh hari dan kembali ke tahanan, maka hitungan penahanan akan dimulai kembali sebelum ia dibantarkan.

“Ya hitungannya misalkan dia ditahan di hari ke 3, terus dibantarkan, hitungan penahanannya yang berhenti, tapi dia tetap ditahan, cuma dia ditahan di RS,” ungkapnya.

“Nanti misalnya dia istirahat 7 hari, kembali ke polres kemudian ditahan, mulai lagi hitungannya hari ke 4. Jadi masa penahanannya itu tidak hilang, tidak terpotong,” pungkasnya. (m38)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved