Berita Nasional

Panduan Mendaftar untuk Dapat QR Code Pembelian Pertalite, Siapkan 3 Dokumen ini

Simak panduan mendaftar untuk mendapatkan QR code dalam pembelian Pertalite. Pembelian dengan QR code akan dimulai September 2024

dok. Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga akan menerapkan pembelian Pertalite dengan QR Code, ini cara daftarnya 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Simak panduan mendaftar untuk mendapatkan QR code dalam pembelian Pertalite.

Bagi Anda yang masih memakai bahan bakar minyak/BBM Pertalite mulai September harus mendaftarkan diri untuk dapatkan QR Code.

Hal itu diumumkan PT Pertamina Patra Niaga bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat.

Pengenalan tersebut dalam rangka sosialisasi bahwa ke depan masyarakat akan menggunakan QR Code untuk membeli Pertalite.

Menurut Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Angga Septian, penggunaan QR Code itu dilakukan dalam rangka uji coba yang penerapannya akan dilakukan pada September 2024 mendatang.

Angga berujar, QR Code itu diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Selain itu, penerapan QR Code itu juga dapat membuat program subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Baca juga: Targetkan 283 Kota/Kabupaten se-Nusantara, Pertamina Patra Niaga Perluas Pendataan QR Code Pertalite

"Meningkatkan PAD lewat PBBKB gitu ya. Terus subsidi BBM yang lebih tepat sasaran tentunya juga penghematan anggaran negara dengan data yang akurat tadinya yang melalui QR Code," kata Angga di Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024).

"Jadi bagaimana caranya ini bisa difilter nantinya supaya jadi tepat sasaran," imbuhnya.

Angga menyampaikan, pihaknya bersama Pertamina akan lebih gencar melakukan sosialisasi terkait QR Code pada pembelian bahan bakar Pertalite, mulai Agustus 2024 mendatang.

Nantinya, masyarakat akan didorong untuk mendaftarkan djri pada website subsiditepat.mypertamina.id untuk bisa mendapatkan QR Codenya.

"Satu bulan ke depan sosialisasi dulu, masyarakat daftar dulu. Terus uji cobanya nanti mulai September 2024," kata Angga.

Adapun kuota JBKT Pertalite yang diusulkan Pemprov DKI kepada pemerintah pusat untuk tahun 2024 mencapai 307.808 kiloliter, sementara untuk solar mencapai 102.286 kiloliter.

Di Jakarta Barat sendiri, total terdapat 47 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"SPBU di wilayah Jakbar ada 47, baik COCO, CODO maupun DODO," kata Angga.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar Tak Akan Berubah pada Juli 2024

Sementara itu, Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jakarta Barat, Bagus Sulistio Hadi menyampaikan bahwa ke depannya konsumen Pertalite diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya agar akunnya bisa tercatat.

Pasalnya, akun tersebut akan memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi pembelian Pertalite nanti.

"Pertamina melakukan pemeriksaan dan pencocokan data kendaraan berdasar pada data acuan di SPBU," kata Bagus di lokasi, Rabu.

Pihaknya berharap penerapan QR Code dapat membantu proses pendataan konsumen pengguna JBKP Pertalite dan
mendorong potensi peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui pembayaran PBBKB.

Adapun pendaftaran akun tersebut dapat dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id. 

Untuk mendapatkan QR Code tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan pengguna adalah dengan memasukkan data diri, seperti email, nomor ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto KTP.

"Kemudian masukkan data kendaraan beserta foto dokumen terkait seperti STNK, foto kendaraan," ucap dia.

Selanjutnya, melakukan verifikasi terkait kebenaran dan pertanggungjawaban data yang diunggah.

Nantinya, data yang diunggah pada proses pendaftaran akan dicocokan oleh sistem. Seperti data diri dengan dokumen KTP yang dilampirkan.

"Kemudian validasi data kendaraan dengan data Korlantas dan atau Pengecekan ke Samsat Nasional serta pencocokkan data kendaraan dengan dokumen STNK dan foto kendaraan," jelas dia.

Kemudian, pengguna kemudian akan mendapatkan email verifikasi apabila data dan kendaraan sesuai. 

Adapun QR Code akan didapatkan dengan dua cara, yakni melalui akun pengguna di website subsidi dan melalui klaim QR Code Subsidi di aplikasi MyPertamina.

"Di SPBU pengguna tinggal memindai QR Code dan bertransaksi sesuai kuota BBM subsidi harian yang tersedia dan kemudian melakukan pembayaran," pungkas dia. 

Panduan daftar pengguna Pertalite dan Solar bersubsidi 

A. Dokumen yang wajib disiapkan :

1. Foto KTP

2. Foto STNK depan dan belakang

3. Foto kendaraan tampak depan dan samping

 B. Daftar pengguna baru

1. Centang seluruh syarat dan ketentuan kemudian lengkapi data 

2. Periksa email lalu klik tombol aktivasi email

3. Setelah email terverifikasi lalu daftarkan kendaraan Anda

C. Persiapan data dan dokumen 

1. Siapkan data diri dan kendaraan

2. Siapkan foto dokumen dan kendaraan

D. Masukkan akun dan daftar kendaraan atau usaha

1. Masukkan akun subsidi tepat, lalu lengkapi data diri dan alamat rumah

2. Isi formulir kendaraan dengan data kendaraan atau usaha

3. Setelah itu tunggu 14 hari untuk dilakukan pencocokan data.

E. Unduh QR Code kendaraan dan transaksi BBM Subsidi

1. Anda akan menerima email pemberitahuan akun terverifikasi 

2. Masukkan akun subsidi tepat, lalu unduh atau cetak  QR Code

3. Silahkan bertransaksi BBM Pertalite/solar dengan menunjukkan QR code. (*)

 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah/Dian Anditya M/Wartakotalive.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved