Berita Jakarta
Operasi Bina Tertib, Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tangkap Pedagang Asongan, Pengemis dan Pengamen
Jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengikuti apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Kasatpol PP DKI Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengikuti apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Sekira 350 personel ikut berbaris bersama Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso; Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari; serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Arifin mengatakan, operasi bina tertib akan digelar dari 1-31 Agustus 2024 dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.
Perda tersebut tentang Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Selain itu, kata Arifin, pihaknya juga menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Baca juga: Satpol PP, TNI-Polri Razia Kosan dan Apartemen di Karawang, Banyak Bukan Pasutri Mesum Siang Hari
Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan," katanya, Kamis.
"Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tambahnya.
Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.
Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Puluhan PKL di Jalan Tanjung Selor, Roxy, Jakpus Ditertibkan Satpol PP, Sebagian Dikenakan Tipiring
"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," ungkapnya.
Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.
Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," imbuhnya. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Foto-foto Gubernur Pramono Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RSUD Cengkareng |
|
|---|
| Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Alhabib Umar Bin Hafidz di Monas, Polisi Kerahkan 495 Personel |
|
|---|
| Pria Depresi di Pasar Rebo Jaktim Sandera Dua Anak Kandungnya di Ruko |
|
|---|
| Car Free Day Jakarta Ditiadakan pada 26 Oktober, Dishub: Ada Jakarta Running Festival |
|
|---|
| Polisi Ungkap Terapis yang Tewas di Lahan kosong Gunakan KTP Kerabat untuk Lamar Pekerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.