Berita Jakarta

Puluhan PKL di Jalan Tanjung Selor, Roxy, Jakpus Ditertibkan Satpol PP, Sebagian Dikenakan Tipiring

Pedagang yang terkena tipiring hanyalah pedagang yang telah menerima kartu kuning beberapa waktu lalu. Jumlahnya pun tidak mencapai puluhan.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Suasana penertiban lapak PKL di Jalan Tanjung Selor, Jakarta Pusat 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima di trotoar Jalan Tanjung Selor, Roxy Kecamatan Gambir ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024) sore.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan penertiban dilakukan mengingat fungsi trotoar bukanlah untuk pedagang.

Trotoar harus steril.

Pedagang kaki lima (PKL) di Tanjung Selor sendiri kerap muncul kala patroli dari kecamatan berlalu.

"Setiap hari sebenarnya dilakukan patroli mobile. Tapi anggota kan punya keterbatasan dengan jumlah titik yang dijaga. Tapi ini tetap kami halau dan tipiring kan," kata sosok yang akrab disapa Purba ini kepada Warta Kota.

Purba menyebut, pedagang yang sudah mendapat kartu kuning sebelumnya akan dibawa ke pengadilan (tipiring/tindak pidana ringan).

Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.

"Berapa denda dari pengadilan, di situlah mereka mendapat hukuman. Harapannya mereka mendapat efek jera," ujarnya.

Purba menegaskan, cara memanusiakan pedagang saat ini yakni dengan meningkatkan kesadaran hukum.

Hanya saja, penertiban tipiring sore ini tidak dapat dikenakan kepada semua pedagang. 

Pasalnya, pedagang yang datang bukan warga setempat.

"Bahkan mereka tidak mau menggunakan KTP, KTP nya ditinggal," katanya.

Pedagang yang terkena tipiring hanyalah pedagang yang telah menerima kartu kuning beberapa waktu lalu. Jumlahnya pun tidak mencapai puluhan.

Sementara itu, Camat Gambir, Andri Ferdian mengatakan kondisi PKL di Jln Tanjung Selor terkadang membuat ambigu mengingat pedagang bukan warga DKI Jakarta namun menetap di wilayahnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved