Berita Depok

Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita Tersangka, Kombes Ade Ary: Bukti Valid

Meita Irianty harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia adalah pemilik daycare di Kota Depok, yang diduga menganiaya balita hingga luka parah.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik daycare di Kota Depok sebagai tersangka, kasus penganiayaan balita. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap MI, pemilik daycare atau tempat penitipan anak di Depok, yang diduga menganiaya balita berinisial MK (2) dan bayi yang masih berusia sembilan bulan.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Tampang Influencer Parenting Diduga Penganiaya Balita di Daycare, Depok Jawa Barat

"Iya, benar (terduga pelaku penganiayaan anak di daycare bernama Wensen School Depok, ditangkap)," ujar Ade Ary.

Ia menuturkan bahwa pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Depok.

"Yang menangkap (Polres Metro) Depok," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pun membenarkan penangkapan itu.

"Iya, betul," katanya, secara singkat.

Adapun pelaku dalam kasus tersebut yakni bernama Meita Iriyanti.

Baca juga: Polisi Panggil Influencer Parenting Pemilik Daycare yang Diduga Aniaya Balita di Depok, Jawa Barat

Ia ditangkap di kediamannya dalam kondisi baik pada Rabu malam.

Usai meningkatkan status kasus menjadi penyidikan serta dilakukan gelar perkara, Polres Metro Depok kemudian menetapkan Meita sebagai tersangka

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ucap Arya.

"Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok, ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasat Reskrim," sambung dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dilarang Beroperasi, Dog Daycare Jakarta Tegur Lurah Pulo, Sumarni Jelaskan Duduk Perkara

"Dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," katanya.

Kronologi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved