Hukuman 5 Tahun Penjara Ancam Pemilik Daycare Usai Aniaya Balita

Meita Irianty pemilik Wensen School Indonesia, terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan pada dua balita

Editor: Joanita Ary
istimewa
Meita Irianty influencer parenting yang menganiya batita 2 tahun di daycare miliknya sendiri 

WARTAKOTALIVECOM, Depok – Meita Irianty pemilik Wensen School Indonesia, terancam hukuman lima tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan pada dua balita dengan inisial MK (2) dan HW (9 bulan).

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menyangkakan Meita dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers di halaman Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

“Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun,” ujar Kombes Pol Arya

Selain itu Arya juga menjawab pertanyaan masyarakat mengenai ancaman hukuman terhadap Meita.

“Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” kata Arya.

“Karena, memang di Undang-Undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun, kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Pihak kepolisian sudah menangkap Meita Irianty di rumahnya, Rabu (31/7/2024), seperti dilansir dari Kompas.com

Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik daycare di Depok sekaligus influencer parenting berinisial MI diduga menganiaya balita, MK (2).

Dugaan tindak pidana ini berlangsung di salah satu ruangan tempat penitipan anak pada Senin, (10/7/2024).

Dalam rekaman CCTV yang beredar di masyarakat, MK saat itu sedang bersama anak lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan.

MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.

Tanpa diduga, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK hingga anak itu terlempar jatuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved