Pembunuhan
Hakim Sidang PK Saka: Yang Memutus Perkara Ini MA, Ada Hisab yang Dipertanggungjawabkan Setelah Mati
Hakim Sidang PK Saka Tatal, Rizqa Yunia mengatakan Yang Memutus Perkara Ini MA, Ada Hisab yang Dipertanggungjawabkan Setelah Mati
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, kembali digelar di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Sidang menghadirkan ahli hukum pidana Mudzakkir dari tim penasehat hukum Saka Tatal.
Sidang ini kembali dipimpin Hakim Ketua, Rizqa Yunia didampingi dua hakim anggota yakni Hakim Galuh Rahma Esti dan Hakim Yustisia Permatasari.
Usai Mudzakkir memberikan pandangannya dalam sidang, Hakim Ketua, Rizqa Yunia membuat pengunjung sidang riuh,
“Tadi karena ahli menyangkut surga dan neraka, jadi saya kok kepikiran ya,” ujar Hakim Ketua, Rizqa Yunia dalam sidang, Kamis, (1/8/2024).
“Jadi siapa pun orangnya boleh berbuat apa pun, tapi ingat ada hisab yang akan dipertanggungjawabkan setelah kematian,” katanya.
Baca juga: Blak-blakan Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal Pertanyakan Kesimpulan Visum et Repertum
Pernyataan Rizqa Yunia ini membuat pengunjung sidang riuh.
"Aminn," kata sebagian besar pengunjung sidang disertai tepuk tangan.
Menurut Rizqa, karena sudah tidak ada lagi saksi yang dihadirkan, maka sidang PK Saka Tatal ini sudah selesai.
"Jadi ini sidang terakhir ya, karena sudah tidak ada lagi yang akan dihadirkan," kata Rizqa.
Ia mengingatkan kembali bahwa semua berkas dan kelengkapan serta materi sidang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya, jadi semua berkas dan kelengkapannya kami kirimkan ke Mahkamah Agung," kata Rizqa.
"Kami ingatkan kembali bahwa kami adalah Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Cirebon, bukan yang memutus perkara ini. Nah yang memutus perkara ini adalah Mahkamah Agung, seperti itu ya," kata Rizqa Yunia.
Sebelumnya pakar Hukum Pidana, Mudzakkir dalam sidang menyatakan bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesahalahan.
Baca juga: VIDEO Reza Indragiri Ajukan 2 Syarat Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal
"Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan," ucap Mudzakir.
| Anak Tiri Pembunuh Ibu di Curug Diringkus Polisi di Periuk Tangerang, Horor di Balik Dentuman Musik |
|
|---|
| Mantan Suami Siri Bunuh Istrinya di Serpong, Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Tangisan Bocah Bongkar Tragedi Berdarah di Serpong: Mantan Suami Nekat Habisi Nyawa Mantan Istri! |
|
|---|
| Hari ini 3 Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Reka Adegan ke-21 Ungkap Posisi Mengenaskan Cucu Mpok Nori saat Dibunuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hakim-Ketua-Sidang-PK-Saka-Tatal-Rizqa-Yunia.jpg)