BPKH Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Rumusan Skema BPIH yang Selaras Fatwa MUI
Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah.
Hal tersebut sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ujar Amri dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Rabu (1/8/2024).
“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," sambung Amri.
Baca juga: BSI Flash 2025, Ajang Kompetisi Olahraga dengan Total Hadiah Rp 37 juta dan Beasiswa
Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.
Sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," pungkas Amri Yusuf.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bukan Hanya Kewajiban Spiritual, Jemaah Haji Didorong Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Di Forum Internasional, Fadlul Imansyah Ungkap Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara |
![]() |
---|
203 Ribu Jemaah Haji RI 2025 Terima Uang Saku, Segini Besarannya |
![]() |
---|
IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji |
![]() |
---|
Menteri Agama Ungkap Dana Haji Kini Dikelola Lebih Baik dan Terukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.