Viral Media Sosial

Kegirangan Divonis 3 Tahun Penjara, Zyuhal Laila Nova-Bos Travel Umroh Kudus Jogetin Para Korbannya

Kegirangan Divonis 3 Tahun Penjara, Zyuhal Laila Nova Joget di Hadapan Para Korban Penipuan Umroh

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Zyuhal Laila Nova, bos travel Goldy Mixalmina Kudus. Zyuhal Laila Nova divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan dana umroh sebanyak 189 orang calon jemaah umroh dengan total kerugian mencapai Rp 4,9 miliar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosok Zyuhal Laila Nova, bos travel Goldy Mixalmina Kudus kini viral di media sosial.

Bukan karena prestasinya, terpidana kasus penipuan sekaligus penggelapan berkedok travel umroh itu viral lantaran berjoget di hadapan para korbannya.

Aksinya itu terekam kamer dan beredar luas di media sosial.

Video itu satu di antaranya diunggah akun instagram @fakta.jakarta pada Selasa (30/7/2024).

Dalam video yang terunggah, terlihat Zyuhal Laila Nova yang mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam tengah berada di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Pada tayangan pertama, terpidana kasus penipuan itu awalnya tidak bertingkah.

Pria itu terlihat menandantangani berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bersamaan dengan ittu, terlihat seorang ibu yang diduga merupakan korbannya menangis meminta agar Zyuhal Laila Nova mengembalikan uangnya.

Suasan Pengadilan Negeri Kudus yang semula tenang berubah riuh pada tayangan kedua.

Sejumlah ibu yang diduga merupakan korban penipuan, meneriaki Zyuhal Laila Nova 'maling'.

Baca juga: Viral, Kuasa Hukum Saka Tatal Akhirnya Ungkap Kesaksian Ayah Vina yang Tak Pernah Diungkap ke Publik

Baca juga: Dedi Mulyadi Tarik Benang Merah Kesaksian Widi dan Mega, Terungkap Asal Darah di Area Sensitif Vina

Mereka pun mencoba mendekati Zyuhal Laila Nova yang dikawal dua orang petugas ketika hendak meninggalkan PN Kudus.

Teriakan hingga umpatan disampaikan para ibu yang kecewa dengan putusan Hakim PN Kudus.

DIketahui, Zyuhal Laila Nova hanya divonis 3 tahun penjara. 

Padahal pria itu telah menipu sebanyak 189 orang calon jemaah umroh dengan total kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.

Meski divonis bersalah, Zyuhal Laila Nova rupanya malah bertingkah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved