WARTAKOTALIVE.COM, Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024). Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski sudah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. Gregorius Ronald Tannur, adalah anak anggota DPR Fraksi PKB, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald. Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah, meski telah mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas. Anak dari Politikus PKB, Edward Tanur itu pun dibebaskan dari segala tuduhan dan akan segera menghirup udara bebas.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Dilansir dari Kompas TV, putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Karena jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta. Dini merupakan kekasih Ronald yang ditemukan tewas, usai mengalami serangkaian penganiayaan oleh Ronald setelah keduanya karaoke pada Oktober 2023 lalu. Sementara jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding. Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan keluarga korban, selama 7 hari ke depan sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.