UMKM

Asdamindo Sebut Puluhan Ribu UMKM Depot Air Minum Terancam Gulung Tikar

Asdamindo menyebut UMKM depot air minum terancam gulung tikar setelah BPOM keluarkan aturan pelabelan BPA pada galon

Editor: Rusna Djanur Buana
ISTIMEWA
Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo) menolak pelabelan galon PC 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) mendapat reasi dari Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo).

Meski tidak ditujukan kepada industri depot air minum isi ulang, kebijakan itu bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum.

"Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM.

Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi di Jakarta.

Menurutnya depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menjadik kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.

Aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat.

Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC.

Baca juga: VIDEO Terungkap! Roti Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, BPOM Langsung Bereaksi

Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.

Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar.

"Aturan itu bersifat diskriminatif, mestinya BPOM bersikap adil. Kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk tidak terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini.

Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman selama diizinkan oleh BPOM," ujar Erik dalam keterangannya.

BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Baca juga: Minum Air Galon Dianggap Sebabkan Autis, Ini Penjelasan Psikolog Klinis Penyebab Autisme pada Anak

BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK), yaitu 48a dan 61a.

Kedua pasal meminta agar penyimpanan AMDK harus dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung.

AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved