Penganiayaan

Sakit Hati Pacar Berhubungan dengan Mantan Suami, Pria Ini Aniaya Kekasih hingga Lakukan Penusukan

Sakit Hati Pacar Berhubungan dengan Mantan Suami, Pria Ini Aniaya Kekasih hingga Lakukan Penusukan

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Sakit Hati Pacar Berhubungan dengan Mantan Suami, Pria Ini Aniaya Kekasih hingga Lakukan Penusukan 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- RRD (28), warga Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Senin (22/7/2024).

Dia diamankan polisi karena diduga menganiaya pacarnya bernama Resti (30).

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,SH, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Lokasi penganiayaan di Jalan Raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata Dedi kepada wartawan Selasa (23/7/2024).

Tersangka RRD menganiaya korban karena cemburu dan sakit hati.

"RRD sakit hati pacarnya ketahuan sering chatting (kirim pesan) via WhatsApp dengan mantan suaminya," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Menantu Aniaya Mertua, Pakar Hukum Sebut Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Diam-diam

Rasa cemburu yang memuncak membuat tersangka marah dan nekat menusuk korban secara membabi buta.

"Penusukan ini mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka di bagian tubuh, bagian wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung," papar Dedi.

Menurut Dedi, korban kini sudah ditangani pihak medis dan mendapat jahitan di bagian kepala, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung dan pundak.

Baca juga: Polisi Kejar Driver Ojol yang Aniaya Customer, Kompol Judika: HP tak Aktif, Jarang Pulang ke Rumah

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung.

"Pelaku langsung ditangkap dan sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di Mako Polsek Megamendung," ungkap Dedi.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved